SALATIGA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh mobil milik AS (59) disita Kejaksaan Negeri Salatiga pada Jumat (25/6/2021).
AS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh 21) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Dia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal Ambon, Kades dan Anggota BPD Jadi Tersangka
AS saat ini telah pensiun sebagai ASN Pemkot Salatiga. Dia diduga menjalankan aksinya selama periode 2008 sampai 2018 saat menjabat sebagai Bendahara Gaji Pegawai Pemkot Salatiga.
Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan tim kejaksaan mulanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Seruni.
"Di rumah tersebut kami menemukan sejumlah dokumen, termasuk di antaranya BPKB sejumlah mobil," jelasnya, Sabtu (26/6/2021) saat dihubungi.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiasan Kepala Kerbau Pacuan, Kadis Pariwisata Jembrana Ditahan
Setelah menemukan dokumen berupa BPKB tersebut, tim kejaksaan bergerak cepat menuju ke garasi dan rental mobil di daerah
Kebonsamas Kelurahan Bugel Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
"Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Salatiga," kata Ariefulloh.