PURBALINGGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama sepekan.
Kepala Bagian Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Suprayitno mengatakan, PPKM mikro akan diperketat dengan penjagaan Gugus Tugas Covid-19 mulai Selasa (29/6/2021) hingga Senin (5/7/2021).
Seluruh perkantoran kecuali fasilitas kesehatan maksimal hanya 25 persen karyawan melakukan work from office (WFO).
“Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali bagi kegiatan strategis seperti pasar, apotek, komunikasi, energi dan kelistrikan,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Baca juga: PPKM Dianggap Tak Optimal, dalam Sepekan 36 Warga Purbalingga Meninggal karena Covid-19
Restoran hingga Pedagang Kaki Lima (PKL), kata Imam, wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dengan mengutamakan layanan pesan antar.
Sedangkan pelayanan makan di tempat maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas normal.
“Pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan diperbolehkan buka pukul 07.00 WIB dan wajib tutup pukul 21.00 WIB, serta wajib semprot disinfektan sekali seminggu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suprayitno, tempat wisata serta usaha rekreatif lain seperti karaoke, warung internet (warnet) game online juga tutup total selama sepekan.
“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1x24 jam,” terangnya.
Baca juga: Muncul Klaster Hajatan, 28 Warga Satu Desa di Purbalingga Positif Covid-19
Suprayitno berharap, masyarakat menunda semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan untuk proses ijab kabul dilaksanakan dengan protokol lebih ketat.
“Jika ada acara yang tidak bisa ditunda, seperti pesta pernikahan atau khitanan yang terlanjur tersebar, maka boleh dilaksanakan tapi secara drive thru,” terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, kata dia, Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten dapat melakukan penertiban berupa pembubaran kerumunan, penghentian kegiatan maupun upaya penegakkan hukum lainnya terhadap kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.