Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Mengganas, PPKM dan Jam Malam di Purbalingga Diperpanjang Sepekan

Kompas.com - 28/06/2021, 17:45 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama sepekan.

Kepala Bagian Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Suprayitno mengatakan, PPKM mikro akan diperketat dengan penjagaan Gugus Tugas Covid-19 mulai Selasa (29/6/2021) hingga Senin (5/7/2021).

Seluruh perkantoran kecuali fasilitas kesehatan maksimal hanya 25 persen karyawan melakukan work from office (WFO).

Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali bagi kegiatan strategis seperti pasar, apotek, komunikasi, energi dan kelistrikan,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: PPKM Dianggap Tak Optimal, dalam Sepekan 36 Warga Purbalingga Meninggal karena Covid-19

Restoran hingga Pedagang Kaki Lima (PKL), kata Imam, wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dengan mengutamakan layanan pesan antar.

Sedangkan pelayanan makan di tempat maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas normal.

“Pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan diperbolehkan buka pukul 07.00 WIB dan wajib tutup pukul 21.00 WIB, serta wajib semprot disinfektan sekali seminggu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suprayitno, tempat wisata serta usaha rekreatif lain seperti karaoke, warung internet (warnet) game online juga tutup total selama sepekan.

“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1x24 jam,” terangnya.

Baca juga: Muncul Klaster Hajatan, 28 Warga Satu Desa di Purbalingga Positif Covid-19

Suprayitno berharap, masyarakat menunda semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan untuk proses ijab kabul dilaksanakan dengan protokol lebih ketat.

“Jika ada acara yang tidak bisa ditunda, seperti pesta pernikahan atau khitanan yang terlanjur tersebar, maka boleh dilaksanakan tapi secara drive thru,” terangnya.

Sebagai langkah pencegahan, kata dia, Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten dapat melakukan penertiban berupa pembubaran kerumunan, penghentian kegiatan maupun upaya penegakkan hukum lainnya terhadap kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com