KUPANG, KOMPAS.com - RTA alias Trent, warga negara Australia yang ditangkap aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menggunakan narkotika di Kabupaten Sabu Raijua, akan segera dideportasi.
Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (25/6/2021).
Menurut Indra, pihaknya hendak mendeportasi Trent ke negara asalnya karena ternyata pria berusia 59 tahun itu adalah pengguna narkoba.
"Dia bukan pengedar narkoba, sehingga kita akan segera koordinasi untuk deportasi," ungkap Indra.
Baca juga: Ditangkap di NTT, WNA Australia Mengaku Gunakan Narkoba untuk Ini
Kepada penyidik lanjut Indra, Trent mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi nyeri di badan, rasa cemas serta ketakutan.
Selain itu, lanjut Indra, alasan dideportasi karena pihaknya mempertimbangkan efisiensi waktu serta biaya proses hukumnya.
Pihaknya juga memrediksi pengadilan hanya memerintahkan agar tersangka direhabilitasi.
"Kita masih koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti imigrasi untuk proses deportasi," ujar dia.
Baca juga: WNA Asal Australia Dibekuk Polisi di NTT karena Pesan Narkoba via Pos
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (18/6/2021).
Menurut Indra, Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui kantor Pos dan Giro.
"Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.