Salin Artikel

WN Australia yang Ditangkap karena Gunakan Narkoba di NTT Akan Dideportasi

Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (25/6/2021).

Menurut Indra, pihaknya hendak mendeportasi Trent ke negara asalnya karena ternyata pria berusia 59 tahun itu adalah pengguna narkoba.

"Dia bukan pengedar narkoba, sehingga kita akan segera koordinasi untuk deportasi," ungkap Indra.

Kepada penyidik lanjut Indra, Trent mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi nyeri di badan, rasa cemas serta ketakutan.

Selain itu, lanjut Indra, alasan dideportasi karena pihaknya mempertimbangkan efisiensi waktu serta biaya proses hukumnya.

Pihaknya juga memrediksi pengadilan hanya memerintahkan agar tersangka direhabilitasi.

"Kita masih koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti imigrasi untuk proses deportasi," ujar dia.

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (18/6/2021).

Menurut Indra, Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui kantor Pos dan Giro.

"Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Indra.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/081425878/wn-australia-yang-ditangkap-karena-gunakan-narkoba-di-ntt-akan-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke