Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia yang Buat Obat dari Tanaman Kratom Tak Bisa Dijerat dengan UU Narkotika, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/11/2020, 18:19 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sebuah industri rumahan yang membuat obat dari tanaman kratom di sebuah vila di Jalan Beraban, Taman Kerobokan, Kuta, Badung, Bali pada Kamis (5/11/2020).

Industri rumahan itu milik seorang warga negara (WN) Australia berinisial TJM (43).

Obat dari tanaman kratom itu memiliki efek halusinasi yang sama dengan narkoba jenis sabu.

Pembongkaran industri rumahan itu bermula ketika polisi menangkap TJM (43) yang memesan narkoba jenis sabu seberat 0,86 gram pada Kamis (5/11/2020).

Saat penggeledahan, polisi menemukan industri rumahan yang membuat obat-obatan dari tanaman kratom itu.

Baca juga: Seorang Pemuda Dianiaya Oknum Anggota TNI di Markas Koramil, Danramil: Kami Minta Maaf...

Sayangnya, polisi tak bisa menjerat TJM dengan Undang-Undang Narkotika terkait industri rumahan obat itu.

Padahal, efek yang ditimbulkan obat itu sama dengan narkoba jenis sabu. Sebab, tanaman kratom tak masuk kategori terlarang dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2002 tentang penggolongan narkotika.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ini belum diatur oleh Pemenkes sebagai bahan yang berbahaya. Padahal efek yang ditimbulkan sama persis dengan narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).

Jansen mengatakan, obat itu diedarkan pelaku ke sesama warga negara asing di Bali. Selain itu, obat itu juga diedarkan ke Australia.

"Jadi pada umumnya, barang Ini baru dikonsumsi WNA," kata Jansen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com