LAMONGAN, KOMPAS.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemkab Lamongan secara resmi melarang masyarakat menggelar acara hajatan.
Kebijakan diambil berkaca dari kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, yang sempat menjadi klaster.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pelarangan hajatan dan pembatasan kegiatan agama tersebut sudah dilakukan melalui surat edaran nomor (SE) 433.2/164/413.011/2021.
Surat ditujukan kepada camat dan seluruh kepala desa di Lamongan sejak tanggal 21 Juni 2021.
"Mulai kemarin saya membuat edaran untuk melarang hajatan," ujar Yuhronur saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Semua RS di Pamekasan Sudah Tak Bisa Menerima Pasien Covid-19 karena Tak Ada Ruang Isolasi
Bupati sebut virus dibawa tamu hajatan dari luar
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas penanganan Covid-19 Lamongan ini menjelaskan, kebijakan ini dilakukan didasari dari pengalaman adanya kasus baru Covid-19 hingga terjadinya klaster di Desa Sidodowo.
Sebab banyak kasus dimulai dari proses hajatan warga yang mengundang kerumunan orang.
Lebih parah lagi, acara tidak dibarengi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran.
"Karena dari pengalaman beberapa kasus yang ada pada hajatan, yang membawa virus adalah tamu dari luar," ucap Yuhronur.
Baca juga: Bingung Tak Dapat Ruang Isolasi Covid-19 karena Penuh, Sri: Mau Dirawat di Mana Keluarga Saya Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.