Salin Artikel

Larang Hajatan, Bupati Lamongan: yang Bawa Virus adalah Tamu dari Luar

Kebijakan diambil berkaca dari kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, yang sempat menjadi klaster.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pelarangan hajatan dan pembatasan kegiatan agama tersebut sudah dilakukan melalui surat edaran nomor (SE) 433.2/164/413.011/2021.

Surat ditujukan kepada camat dan seluruh kepala desa di Lamongan sejak tanggal 21 Juni 2021.

"Mulai kemarin saya membuat edaran untuk melarang hajatan," ujar Yuhronur saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Bupati sebut virus dibawa tamu hajatan dari luar

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas penanganan Covid-19 Lamongan ini menjelaskan, kebijakan ini dilakukan didasari dari pengalaman adanya kasus baru Covid-19 hingga terjadinya klaster di Desa Sidodowo.

Sebab banyak kasus dimulai dari proses hajatan warga yang mengundang kerumunan orang.

Lebih parah lagi, acara tidak dibarengi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran.

"Karena dari pengalaman beberapa kasus yang ada pada hajatan, yang membawa virus adalah tamu dari luar," ucap Yuhronur.

Termasuk kegiatan agama yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan ibadah Idul Adha nantinya, Yuhronur masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Saat ini, Satgas masih terus memantau perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di Lamongan.

"Secara khusus belum (pelaksanaan ibadah saat Idul Adha), tapi kegiatan ibadah kita batasi 25 persen dari kapasitas tempat," kata Yuhronur.

Sementara poin lain yang terkandung dalam surat edaran tersebut di antaranya, penertiban penerapan protokol kesehatan dan penertiban kerumunan massa.

Kemudian, mengaktifkan kembali kampung tangguh, memberlakukan pembatasan jam malam, pembatasan pengunjung rumah makan, swalayan serta tempat-tempat keramaian.

Selain itu ada pula instruksi kepada para camat dan juga kepala desa, untuk dapat menyiapkan tempat isolasi bagi orang yang sudah dinyatakan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 namun tanpa gejala.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/125636578/larang-hajatan-bupati-lamongan-yang-bawa-virus-adalah-tamu-dari-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke