Tidak hanya hajatan, ada juga beberapa poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Termasuk kegiatan agama yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan ibadah Idul Adha nantinya, Yuhronur masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca juga: Banyak Pasien Covid-19 Sembuh, Lockdown Desa Sidodowo Lamongan Mulai Dibuka
Saat ini, Satgas masih terus memantau perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di Lamongan.
"Secara khusus belum (pelaksanaan ibadah saat Idul Adha), tapi kegiatan ibadah kita batasi 25 persen dari kapasitas tempat," kata Yuhronur.
Sementara poin lain yang terkandung dalam surat edaran tersebut di antaranya, penertiban penerapan protokol kesehatan dan penertiban kerumunan massa.
Kemudian, mengaktifkan kembali kampung tangguh, memberlakukan pembatasan jam malam, pembatasan pengunjung rumah makan, swalayan serta tempat-tempat keramaian.
Selain itu ada pula instruksi kepada para camat dan juga kepala desa, untuk dapat menyiapkan tempat isolasi bagi orang yang sudah dinyatakan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 namun tanpa gejala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.