MAKASSAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mulai menyelidiki laporan hilangnya deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 20,1 miliar.
Korban dan sejumlah saksi terkait raibnya uang tersebut sudah diperiksa.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rahman belum merinci jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu
Dia hanya memastikan belum ada penyitaan terkait kasus ini.
"Terkait bukti-bukti, kita belum ada melakukan penyitaan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Jamal saat dihubungi, Selasa (22/6/2021) malam.
Sebelumnya telah diberitakan, Hendrik dan Heng Pao Tek, dua orang nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku depositonya sebesar Rp 20,1 miliar hilang.
Keduanya pun terpaksa menggugat di Pengadilan Negeri Makassar karena tak kunjung bisa mencairkan uangnya.
Hendrik dan ayaknya, Heng Pao tek, mendepositokan uangnya Rp 20,1 miliar di BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar sejak 4 Desember 2018.
Baca juga: Deposito Rp 20,1 Miliar Hilang, 2 Nasabah Gugat ke Pengadilan, Ini Tanggapan BNI
Hendrik mengaku mendepositokan uang di BNI sebesar Rp 10,6 miliar dan dijanjikan akan diberikan bunga setiap tahunnya sebanyak 8,25 persen.
Sedangkan Heng Pao Tek telah menjadi Nasabah BNI sejak 23 Desember 2019 dengan mendepositokan uang sebesar Rp 9,5 miliar.
“Saya dan ayah saya serta seluruh keluarga sampai tidak menyangka akan uang saya bisa hilang begitu saja sedangkan uang saya dan uang ayah saya sebelum didepositokan terlebih dahulu uang tersebut kami tabung seperti biasa dan uang tersebut sudah masuk BNI," kata Hendrik ketika dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
"Pada tanggal 23 Maret 2021 saya ingin mencairkan bilyet deposito milikku dan bapakku untuk dipakai biaya berobat, pihak BNI tidak bisa mencairkan,” sambungnya.
Sementara itu, BNI menduga ada pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.
Oleh karena itu, bank ini memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana nasabah tersebut.
“Kami telah menerima complain nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI yang dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami, sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum,” ujar Corporate Secretary BNI Mucharom dalam rilisnya yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: Setiap Orang Masuk Makassar Diperiksa Ulang dengan Rapid Test Antigen
Mucharom menegaskan, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah.
“Dana nasabah dijamin aman di BNI dan pelayanan tetap berjalan normal. Kami mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.