Penanganan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polresta Bandar Lampung.
Penerapan Undang-Undang Kekarantinaan bagi pelanggar protokol kesehatan ini menjadi kali pertama selama masa pandemi Covid-19.
Atas keberanian itu, Hari dan anggotanya mendapatkan penghargaan dari Polresta Bandar Lampung.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Komisaris Hakim Rambe mengatakan, penerapan Undang-Undang Kekarantinaan yang dilakukan Polsek Teluk Betung Selatan itu termasuk tindakan progresif.
"Kasus ini sendiri sudah P21 ya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini prestasi yang cukup membanggakan," kata Rambe.
Rambe menambahkan, diharapkan apa yang dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan bisa memberikan contoh dan efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Kasus Covid-19 makin tinggi, diharapkan masyarakat meningkatkan protokol kesehatan untuk meredam penyebaran virus ini," kata Rambe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.