Salin Artikel

Gelar Balap Merpati Saat Pandemi, Panitia Terancam 6 Tahun Penjara

Penyelenggaraan lomba tersebut memicu kerumunan dan diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, ketiga panitia lomba balap tersebut berinisial AS (42), WK (49) dan ES (40).

Berkas ketiga tersangka itu telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama ketiga tersangka. Jadi tinggal menunggu proses di pengadilan nanti," kata Hari kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Ketiga orang tersebut disangka melanggar Pasal 93 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Hari.

Hari mengatakan, ketiga orang panitia penyelenggara lomba balap merpati itu dinyatakan sebagai tersangka setelah pihaknya membubarkan lomba pada di salah satu lapangan di Kecamatan Bumi Waras, pada 7 Februari 2021.

Menurut Hari, kegiatan lomba tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan warga.

“Ada komplain dari masyarakat setempat bahwa di tempat itu ada kerumunan dan perlombaan burung balap merpati yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Hari.

Selain membubarkan lomba, Hari mengatakan, pihaknya juga menyita sekitar 200 ekor burung merpati balap.


Penghargaan untuk Polsek Teluk Betung Selatan

Penanganan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polresta Bandar Lampung.

Penerapan Undang-Undang Kekarantinaan bagi pelanggar protokol kesehatan ini menjadi kali pertama selama masa pandemi Covid-19.

Atas keberanian itu, Hari dan anggotanya mendapatkan penghargaan dari Polresta Bandar Lampung.

Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Komisaris Hakim Rambe mengatakan, penerapan Undang-Undang Kekarantinaan yang dilakukan Polsek Teluk Betung Selatan itu termasuk tindakan progresif.

"Kasus ini sendiri sudah P21 ya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini prestasi yang cukup membanggakan," kata Rambe.

Rambe menambahkan, diharapkan apa yang dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan bisa memberikan contoh dan efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 makin tinggi, diharapkan masyarakat meningkatkan protokol kesehatan untuk meredam penyebaran virus ini," kata Rambe.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/220332678/gelar-balap-merpati-saat-pandemi-panitia-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke