Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Balap Merpati Saat Pandemi, Panitia Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/06/2021, 22:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 3 orang panitia lomba balap merpati di Bandar Lampung terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penyelenggaraan lomba tersebut memicu kerumunan dan diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, ketiga panitia lomba balap tersebut berinisial AS (42), WK (49) dan ES (40).

Baca juga: Kisah Aiptu Indra, Kejar Pasien Covid-19 yang Kabur untuk Nikah

Berkas ketiga tersangka itu telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama ketiga tersangka. Jadi tinggal menunggu proses di pengadilan nanti," kata Hari kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Ketiga orang tersebut disangka melanggar Pasal 93 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Hari.

Baca juga: PPKM Kabupaten Tangerang Diperketat, Bermain Sepak Bola Dilarang

Hari mengatakan, ketiga orang panitia penyelenggara lomba balap merpati itu dinyatakan sebagai tersangka setelah pihaknya membubarkan lomba pada di salah satu lapangan di Kecamatan Bumi Waras, pada 7 Februari 2021.

Menurut Hari, kegiatan lomba tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan warga.

“Ada komplain dari masyarakat setempat bahwa di tempat itu ada kerumunan dan perlombaan burung balap merpati yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Hari.

Selain membubarkan lomba, Hari mengatakan, pihaknya juga menyita sekitar 200 ekor burung merpati balap.

 

Penghargaan untuk Polsek Teluk Betung Selatan

Penanganan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polresta Bandar Lampung.

Penerapan Undang-Undang Kekarantinaan bagi pelanggar protokol kesehatan ini menjadi kali pertama selama masa pandemi Covid-19.

Atas keberanian itu, Hari dan anggotanya mendapatkan penghargaan dari Polresta Bandar Lampung.

Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Komisaris Hakim Rambe mengatakan, penerapan Undang-Undang Kekarantinaan yang dilakukan Polsek Teluk Betung Selatan itu termasuk tindakan progresif.

"Kasus ini sendiri sudah P21 ya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini prestasi yang cukup membanggakan," kata Rambe.

Rambe menambahkan, diharapkan apa yang dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan bisa memberikan contoh dan efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 makin tinggi, diharapkan masyarakat meningkatkan protokol kesehatan untuk meredam penyebaran virus ini," kata Rambe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com