KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang mencuri di rumah warga negara Inggris bernama Andrew Crowe (56). Pelaku diketahui berinsial MDHS.
Ia ditangkap polisi di daerah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Orang ini (pelaku) sebelumnya pernah bekerja di rumah korban," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kronologi Warung Milik Hadi Diobrak-abrik 9 Preman Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan
Dikatahui, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di sebuah vila Jalan Tegal Cupek II, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Robby, dari keterangan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara memancat tembok pagar belakang vila.