Diberitakan sebelumnya, penganiayaan dilakukan Bahar pada bulan September 2018.
Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang.
Adapun alasan pemukulan tersebut diduga karena Ardiansyah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.
Atas perbuatannya Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedang untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.