BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Vonis itu dibacakan hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Usai Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith 2 Menit Berdoa agar Rizieq Shihab Dapat Keadilan
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," kata Surachmat saat membacakan vonis.
Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Sedangkan hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar bersikap kooperatif dan terus terang.
Bahar juga telah berdamai dengan korban.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan
Hakim meminta Bahar untuk tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351.
Seperti diketahui saat ini Bahar masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yakni penganiayaan dua remaja.
Putusan hakim lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar lima bulan penjara.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.