"Sebab, jika sikap pemerintah tidak jelas, atau tindakan aparatur sipil negara yang tidak mengindahkan prokes, jangan harap masyarakat akan patuh dan disiplin terhadap aturan tersebut," ucapnya.
Karim juga mengatakan, wajar apabila keduanya mendapatkan sanksi dari pemangku kebijakan dalam hal ini kepala daerah.
"Jadi intinya, bagaimana pun alasannya keduanya telah salah karena melanggar aturan, kecuali kepergian itu berkenaan dengan urgensi dan diketahui oleh pimpinannya."
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Gratis di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta
"Namun, melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari pimpinan pun dimungkinkan dapat terjadi dan hampir pasti terjadi di birokrasi, karena itu hanya persolaan administratif yang longgar."
"Dengan demikian, pengawas disiplin ASN tetap harus turun tangan untuk memastikan kepatuhan penegakan aturan dijalankan oleh para ASN di Pemerintah Kota Bandung," katanya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Putra Prima Perdana | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.