JAYAPURA, KOMPAS.com - Empat orang komplotan pencuri anjing harus mendekam di jeruji besi setelah aksi mereka diketahui aparat Polsek Jayapura Utara, Papua.
Para pelaku, MG (32), SS (29), AL (30) dan KL (38) terbilang cukup ahli karena dapat mencuri hingga 7 anjing dalam semalam.
Melansir Tribun Papua, mereka bisa meraup Rp 2,5 juta sekali beraksi.
Dua pelaku MG dan SS ditangkap di rumah masih-masing di kawasan Polimak, Distrik Jayapura Utara pada 15 Juni 2021 lalu.
Sedangkan dua pelaku lainnya AL dan KL menyerahkan diri pada 17 Juni 2021.
“Keempat pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara,” ucap Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumrah seperti dilansir dari Tribun Papua, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Sambil Menangis, Spesialis Pencuri Anjing di Papua: Saya Malu Sama Orangtua
Dapatkan tujuh anjing dalam semalam
Salah satu tersangka, SS, mengatakan dapat mencuri anjing sebanyak empat hingga tujuh ekor anjing dalam semalam.
“Kadang semalam kami bisa dapat 4 sampai 7 ekor anjing,” ungkap SS seperti dilansir dari Tribun Papua, Senin (21/6/2021).
Mereka beroperasi di dua daerah di Kota Jayapura, yakni Distrik Muaratami dan Jayapura Utara.
Aksi pencurian dilakukan dengan cara meracun anjing yang tidak dalam pantauan pemiliknya.
“Kalau jalan ada anjing kami langsung racun, ketika aman barulah anjing itu kami bawa untuk di jual,” cetusnya.
Anjing kemudian mereka antarkan ke warung penyedia menu olahan anjing.
“Kalau ada pesanan kami langsung antar, kadang juga kami datangi warung untuk menawarkan hasil buruan kami,” bebernya.
Baca juga: Bupati Ponorogo dan Istrinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.