Salin Artikel

Wilayahnya Urutan 4 Covid-19, Camat Rancasari Bandung dan Staf Kunker ke Yogya, Ini Penjelasannya

Padahal berdasarkan data Covid-19 Kota Bandung, Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan wilayah keempat tertinggi dalam penyebaran Covid-19.

Hingga Senin (22/6/2021), ada 104 orang yang terkonfirmasi positif aktif di kecamatan ini.

Tindakan mereka pun mendapatkan sorotan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan perjalanan Camat Rancasari dan Lurah Derwati itu jelas-jelas melanggar aturan dari Wali Kota Bandung yang meminta pejabatnya diam tak ke mana-mana.

Sekda memastikan keduanya akan menerima sanksi tegas.

"Jelas ketika (perjalanan) tak ada izin itu pelanggaran. Sepenting apapun jika sebagai pejabat ya mekanismenya etika pemerintahan dan etika birokrasi."

"Setelah dikonfirmasi, Camat Rancasari mengakui kesalahannya. Menurutnya, kegiatan itu teragendakan dengan para kader PKK juga LPM," katanya di Balai Kota, Senin (21/6) dikutip dari TribunJabar.id.

Ema mengatakan, tindakan yang dilakukan Camat Rancasasi ini membuatnya sangat prihatin.

"Mereka tidak sensitif terhadap kondisi saat ini. Sanksi pasti ada, sebab akan ada dampak. Sanksi kemungkinan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lainnya."

"Tapi, kami pun harus berhati-hati dalam memberikan sanksinya karena perlu ada pertimbangan dari aspek kepatutan dan kelayakan. Jadi, sanksi masih kami kaji masuknya ke mana," ujarnya.

Dia menyadari bahwa kunjungan kerja untuk keperluan studi banding tentang kelembagaan telah ramai menjadi pemberitaan.

"Mohon maaf, Insya Allah saya ke depan siap memperbaiki," kata Hamdani melalui telepon, Senin (21/6/2021).

Hamdani mengaku sudah menyampaikan kronologis kepergiannya bersama staf dan perangkat kecamatan kepada Wali Kota Bandung.

Ia juga mengaku siap menerima segala keputusan pimpinan, termasuk apabila ada sanksi.

"Saya kemarin sore sudah ditelepon Bapak Wali Kota Bandung. Saya sudah sampaikan kejadian dan kronologis kegiatan tersebut dan saya selaku anak buah menyerahkan keputusan kepada Beliau (Wali Kota)," kata Hamdani.

"Saya selaku anak buahnya dan stafnya beliau (Wali Kota Bandung), menyerahkan keputusan dan kebijakan selanjutnya kepada beliau."

"Sekali lagi, terutama kepada warga Rancasari, khususnya Kelurahan Derwati dan para netizen, saya menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas apa yang terjadi, terutama terkait pemberitaan yang terjadi hari ini dan kemarin," ujarnya.

Meski untuk alasan dinas, Yana mengatakan, kunker tersebut tetap bisa dibilang pelanggaran, karena telah mengabaikan imbauan pimpinan untuk menunda dulu kepergian di tengah pandemi Covid-19.

"Saya harus tabayun, tapi kalau ternyata itu benar, berarti dia melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, Pak Wali. Saya usulkan sanksi tegas, kan ada regulasi yang tegas," kata Yana.

Menurut dia, sebagai seorang pemimpin kewilayahan, camat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas di tengah pandemi Covid-19.

"Soal reasoning mah bisa macam-macam. Toh, Sabtu, Minggu kemarin, ada cukup banyak orang yang banyak melakukan pernikahan, tapi kan ada regulasi. Ada pejabat Pemkot yang kemarin mau melakukan pernikahan, lebih dari 50 dibatalkan, konsekuensi karena kondisi sedang begini," kata Yana.

Untuk itu Yana meminta Camat Rancasari segera mengambil langkah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya .

"Saya pikir konsen saja Covid-19. Kan nanti bisa digeser setelah menurun atau normal, anggaran bicara setahun. Kalau betul ternyata dilakukan setelah hasil verifikasi, kita sangat menyayangkan," kata Yana.

"Tentunya ini tindakan kurang baik karena dua alasan. Pertama, selain melanggar aturan pengetatan, juga tidak memberi contoh bagaimana penegakkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19."

"Kedua, secara teoritik, tindakan dua pejabat seperti ini bukan saja tidak memberi contoh, tetapi juga dapat membentuk perilaku yang salah kepada masyarakat, terkait kepatuhan terhadap penegakan aturan yang telah diterbitkan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar.id melalui telepon.

Karim menyebut, dua hal itu menjadi amat krusial.

"Sebab, jika sikap pemerintah tidak jelas, atau tindakan aparatur sipil negara yang tidak mengindahkan prokes, jangan harap masyarakat akan patuh dan disiplin terhadap aturan tersebut," ucapnya.

Karim juga mengatakan, wajar apabila keduanya mendapatkan sanksi dari pemangku kebijakan dalam hal ini kepala daerah.

"Jadi intinya, bagaimana pun alasannya keduanya telah salah karena melanggar aturan, kecuali kepergian itu berkenaan dengan urgensi dan diketahui oleh pimpinannya."

"Namun, melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari pimpinan pun dimungkinkan dapat terjadi dan hampir pasti terjadi di birokrasi, karena itu hanya persolaan administratif yang longgar."

"Dengan demikian, pengawas disiplin ASN tetap harus turun tangan untuk memastikan kepatuhan penegakan aturan dijalankan oleh para ASN di Pemerintah Kota Bandung," katanya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Putra Prima Perdana | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/095900678/wilayahnya-urutan-4-covid-19-camat-rancasari-bandung-dan-staf-kunker-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke