Ia juga mengaku siap menerima segala keputusan pimpinan, termasuk apabila ada sanksi.
"Saya kemarin sore sudah ditelepon Bapak Wali Kota Bandung. Saya sudah sampaikan kejadian dan kronologis kegiatan tersebut dan saya selaku anak buah menyerahkan keputusan kepada Beliau (Wali Kota)," kata Hamdani.
"Saya selaku anak buahnya dan stafnya beliau (Wali Kota Bandung), menyerahkan keputusan dan kebijakan selanjutnya kepada beliau."
"Sekali lagi, terutama kepada warga Rancasari, khususnya Kelurahan Derwati dan para netizen, saya menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas apa yang terjadi, terutama terkait pemberitaan yang terjadi hari ini dan kemarin," ujarnya.
Sementara itu , Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku belum menerima laporan kepergian Camat Rancasari dan anak buahnya ke Yogyakarta.
Meski untuk alasan dinas, Yana mengatakan, kunker tersebut tetap bisa dibilang pelanggaran, karena telah mengabaikan imbauan pimpinan untuk menunda dulu kepergian di tengah pandemi Covid-19.
"Saya harus tabayun, tapi kalau ternyata itu benar, berarti dia melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, Pak Wali. Saya usulkan sanksi tegas, kan ada regulasi yang tegas," kata Yana.
Baca juga: Banjir di Bandung Kemarin, Ini Daftar 26 Titik yang Tergenang 30 Cm hingga 1 Meter
Menurut dia, sebagai seorang pemimpin kewilayahan, camat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
"Soal reasoning mah bisa macam-macam. Toh, Sabtu, Minggu kemarin, ada cukup banyak orang yang banyak melakukan pernikahan, tapi kan ada regulasi. Ada pejabat Pemkot yang kemarin mau melakukan pernikahan, lebih dari 50 dibatalkan, konsekuensi karena kondisi sedang begini," kata Yana.
Baca juga: Unpar dan Itenas Gelar Vaksinasi untuk Warga Bandung, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk itu Yana meminta Camat Rancasari segera mengambil langkah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya .
"Saya pikir konsen saja Covid-19. Kan nanti bisa digeser setelah menurun atau normal, anggaran bicara setahun. Kalau betul ternyata dilakukan setelah hasil verifikasi, kita sangat menyayangkan," kata Yana.
"Tentunya ini tindakan kurang baik karena dua alasan. Pertama, selain melanggar aturan pengetatan, juga tidak memberi contoh bagaimana penegakkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19."
"Kedua, secara teoritik, tindakan dua pejabat seperti ini bukan saja tidak memberi contoh, tetapi juga dapat membentuk perilaku yang salah kepada masyarakat, terkait kepatuhan terhadap penegakan aturan yang telah diterbitkan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar.id melalui telepon.
Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis di Bandung
Karim menyebut, dua hal itu menjadi amat krusial.