Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang ASN dil Lombok Tertangkap Tangan Bertransaksi Narkoba

Kompas.com - 22/06/2021, 05:28 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (36) yang bertugas di Lombok Utara ditangkap oleh Satreskoba Polresta Mataram saat melakukan transaksi sabu-sabu.

AF ditangkap bersama AH (29) yang bekerja sebagai penjaga gudang di lingkungan Bertais, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021)

"Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Demonstrasi Tolak Penyekatan, Warga Madura: Kami Bisa Mati Bukan karena Virus tapi Kelaparan

Dari hasil tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 klip siap edar, pipet plastik dan sejumlah klip bening kosong.

Turut disita pula uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

"Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," Yogi.

Baca juga: Viral, Video Warga Karantina BPWS Bangkalan Berorasi, Desak Petugas Tanda Tangan dan Mengancam Pulang

Diperoleh dari pamannya

Dari hasil pendalaman di lapangan, AH mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di  Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Paman AH yang berusia 34 tahun itu pun langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH memang berasal darinya.

"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," jelas Yogi.

Baca juga: Warga Karantina Berteriak dan Orasi, Keluhkan 4 Toilet untuk 100 Orang hingga Air Mati

Lebih lanjut, SH yang diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Akibat perbuatannya, kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com