Salin Artikel

Seorang ASN dil Lombok Tertangkap Tangan Bertransaksi Narkoba

AF ditangkap bersama AH (29) yang bekerja sebagai penjaga gudang di lingkungan Bertais, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021)

"Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Dari hasil tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 klip siap edar, pipet plastik dan sejumlah klip bening kosong.

Turut disita pula uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

"Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," Yogi.

Diperoleh dari pamannya

Dari hasil pendalaman di lapangan, AH mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di  Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Paman AH yang berusia 34 tahun itu pun langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH memang berasal darinya.

"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," jelas Yogi.

Lebih lanjut, SH yang diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Akibat perbuatannya, kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/052856778/seorang-asn-dil-lombok-tertangkap-tangan-bertransaksi-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke