LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WTS (25) tega mencabuli seorang remaja putri berinisial CP (17). Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Mendapat perlakuan tidak pantas, CP melaporkan kejadian yang dialami tersebut kepada orangtuanya sambil menangis. Pihak keluarga lalu membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Seluruh DPC PDI-Perjuangan Jatim Sepakat Ajukan Puan sebagai Capres di Pilpres 2024
"Antara korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga, sepupu," ujar Plt Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi kediaman pelaku didampingi perangkat desa setempat untuk mengonfirmasi laporan itu.
Pelaku mengakui melakukan tindakan cabul itu pada 14 Juni 2021. Tindakan itu dilakukan di rumah pelaku saat korban menanyakan persyaratan administrasi pengurusan surat kendaraan bermotor.
Saat itu, korban yang disuruh orangtuanya untuk mengurus surat tersebut membangunkan pelaku yang sedang tidur di kamar untuk meminta fotokopi kartu keluarga.
"Saat korban hendak keluar kamar, korban dihalangi dan kemudian terjadi tindak persetubuhan itu," ucap Turkhan.
Baca juga: Cerita Bupati Jember terkait Kendala Vaksinasi di Daerah: Ada yang Lompat Pagar, Takut Disuntik...
Tak terima dengan perlakuan itu, korban melapor ke orangtuanya. Pihak keluarga lalu melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui sudah beristri tersebut dijerat pihak kepolisian Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan persetubuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.