PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar 2020.
Penghentian itu dikarenakan polisi tidak menemukan unsur kerugian negara.
"Tadi sudah dilaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumbar dan kesimpulannya kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Polda Sumbar Perpanjang Vaksinasi Gratis hingga 30 Juni, Ini Cara Daftar, Lokasi dan Syaratnya
Satake menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan keterangan saksi ahli, disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebab, unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.
Kasus itu berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 yang menemukan adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam LHP itu disebutkan kemahalan tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP dikeluarkan pada 29 Desember 2020.
"LHP itu sudah ditindaklanjuti dengan tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021. Jadi unsur kerugian negara tidak ada," kata Satake.
Sebelumnya, Polda Sumbar sedang mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.