PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar 2020.
Penghentian itu dikarenakan polisi tidak menemukan unsur kerugian negara.
"Tadi sudah dilaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumbar dan kesimpulannya kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Polda Sumbar Perpanjang Vaksinasi Gratis hingga 30 Juni, Ini Cara Daftar, Lokasi dan Syaratnya
Satake menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan keterangan saksi ahli, disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebab, unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.
Kasus itu berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 yang menemukan adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam LHP itu disebutkan kemahalan tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP dikeluarkan pada 29 Desember 2020.
"LHP itu sudah ditindaklanjuti dengan tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021. Jadi unsur kerugian negara tidak ada," kata Satake.
Sebelumnya, Polda Sumbar sedang mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.