Sehingga lanjut Agus, titik tekan pemberlakuan SIKM diharapkan menjadi solusi bagi warga Bangkalan dalam persoalan ekonomi keluarganya,
Untuk mendapatkan SIKM, syarat utama harus melampirkan hasil rapid yang non reaktif agar dibawa ke kantor kecamatan setempat sesuai tempat domisili masing-masing.
"SIKM ini berlaku satu minggu. Jadi kalau sudah satu minggu silahkan mengurus kembali dan harus tetap tes lagi, dan semua itu gratis tidak dipungut biaya, itu salah satu ikhtiar kami," papar Agus.
Sedangkan bagi yang tidak mengurus SIKM pemberlakuannya tetap seperti biasanya yaitu akan diberhentikan di Posko Penyeketan untuk melakukan tes swab antigen.
"Tetap bagi mereka yang tidak mengurus tetap akan diberhentikan, cuma ini kan akan mengurangi kepadatan yang terjadi di posko penyekatan," ucap dia.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan itu tertuang dalam pers rilis tertanggal 20 Juni 2021 dan beredar luas di platform media sosial WhatsApp.
Baca juga: Soal Penyekatan di Suramadu, Bupati Bangkalan: Tidak Ada Diskriminasi kepada Warga Madura
Berikut isi pemberitahuan tersebut
Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal Diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan ini disampaikan bahwa demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan, diumumkan bahwa :
1. Terhitung mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
2. SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah ;
3. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan ;
4. Syarat mendapatkan SIKM adalah :
a) Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen ; dan
b) Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait;
5. Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis ;
6. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen ;
7. Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.