Salin Artikel

Pemkab Bangkalan Keluarkan Kebijakan SIKM bagi Pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Kebijakan itu adalah diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

Juru bicara satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengaku, kebijakan itu dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi terhadap pos penyekatan dan timbulnya beberapa persoalan.

Sebab, banyak warga Bangkalan yang bekerja di luar Bangkalan seperti Surabaya.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh jajaran pimpinan yang melibatkan forkopimda Bangkalan dan Jawa Timur saat rapat koordinasi di Rest Area BPWS Bangkalan, Sabtu (19/6/2021).

"Jadi ini kan ketika berpikir demi kemaslahatan masyarakat ya, kita awalnya semangatnya adalah semua yang melintas itu harus dites untuk memastikan orang tersebut sehat dan tidak membawa virus" ucap Agus saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (20/6/2021).

Dalam rapat evaluasi pos penyekatan yang telah berjalan, muncul permasalahan baru, seperti penumpukan warga hingga menimbulkan emosi yang tak terkendali.

"Kemudian yang paling dipikirkan itu oleh pimpinan baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau masyarakat yang setiap hari berlalu lalang Bangkalan - Surabaya utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang," kata dia.


Sehingga lanjut Agus, titik tekan pemberlakuan SIKM diharapkan menjadi solusi bagi warga Bangkalan dalam persoalan ekonomi keluarganya,

Untuk mendapatkan SIKM, syarat utama harus melampirkan hasil rapid yang non reaktif agar dibawa ke kantor kecamatan setempat sesuai tempat domisili masing-masing.

"SIKM ini berlaku satu minggu. Jadi kalau sudah satu minggu silahkan mengurus kembali dan harus tetap tes lagi, dan semua itu gratis tidak dipungut biaya,  itu salah satu ikhtiar kami," papar Agus.

Sedangkan bagi yang tidak mengurus SIKM pemberlakuannya tetap seperti biasanya yaitu akan diberhentikan di Posko Penyeketan untuk melakukan tes swab antigen.

"Tetap bagi mereka yang tidak mengurus tetap akan diberhentikan, cuma ini kan akan mengurangi kepadatan yang terjadi di posko penyekatan," ucap dia.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan itu tertuang dalam pers rilis tertanggal 20 Juni 2021 dan beredar luas di platform media sosial WhatsApp. 

Berikut isi pemberitahuan tersebut

Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal Diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan ini disampaikan bahwa demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan, diumumkan bahwa :

1. Terhitung mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

2. SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah ;

3. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan ;

4. Syarat mendapatkan SIKM adalah :

a) Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen ; dan

b) Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait;

5. Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis ;

6. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen ;

7. Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/061116978/pemkab-bangkalan-keluarkan-kebijakan-sikm-bagi-pelintas-jembatan-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke