Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bangkalan Keluarkan Kebijakan SIKM bagi Pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Kompas.com - 21/06/2021, 06:11 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan kebijakan baru untuk warganya yang memiliki aktivitas pekerjaan di luar Bangkalan.

Kebijakan itu adalah diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

Juru bicara satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengaku, kebijakan itu dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi terhadap pos penyekatan dan timbulnya beberapa persoalan.

Sebab, banyak warga Bangkalan yang bekerja di luar Bangkalan seperti Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi: Surabaya Harus Hijau dan Sehat, Kabupaten Bangkalan Juga...

Evaluasi tersebut dilakukan oleh jajaran pimpinan yang melibatkan forkopimda Bangkalan dan Jawa Timur saat rapat koordinasi di Rest Area BPWS Bangkalan, Sabtu (19/6/2021).

"Jadi ini kan ketika berpikir demi kemaslahatan masyarakat ya, kita awalnya semangatnya adalah semua yang melintas itu harus dites untuk memastikan orang tersebut sehat dan tidak membawa virus" ucap Agus saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (20/6/2021).

Dalam rapat evaluasi pos penyekatan yang telah berjalan, muncul permasalahan baru, seperti penumpukan warga hingga menimbulkan emosi yang tak terkendali.

"Kemudian yang paling dipikirkan itu oleh pimpinan baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau masyarakat yang setiap hari berlalu lalang Bangkalan - Surabaya utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang," kata dia.

Baca juga: Kapasitas Ruang Isolasi Hampir Penuh, Eks Kantor BPWS Bangkalan Disulap Jadi RS Lapangan untuk Pasien Covid-19

 

Sehingga lanjut Agus, titik tekan pemberlakuan SIKM diharapkan menjadi solusi bagi warga Bangkalan dalam persoalan ekonomi keluarganya,

Untuk mendapatkan SIKM, syarat utama harus melampirkan hasil rapid yang non reaktif agar dibawa ke kantor kecamatan setempat sesuai tempat domisili masing-masing.

"SIKM ini berlaku satu minggu. Jadi kalau sudah satu minggu silahkan mengurus kembali dan harus tetap tes lagi, dan semua itu gratis tidak dipungut biaya,  itu salah satu ikhtiar kami," papar Agus.

Sedangkan bagi yang tidak mengurus SIKM pemberlakuannya tetap seperti biasanya yaitu akan diberhentikan di Posko Penyeketan untuk melakukan tes swab antigen.

"Tetap bagi mereka yang tidak mengurus tetap akan diberhentikan, cuma ini kan akan mengurangi kepadatan yang terjadi di posko penyekatan," ucap dia.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan itu tertuang dalam pers rilis tertanggal 20 Juni 2021 dan beredar luas di platform media sosial WhatsApp. 

Baca juga: Soal Penyekatan di Suramadu, Bupati Bangkalan: Tidak Ada Diskriminasi kepada Warga Madura

Berikut isi pemberitahuan tersebut

Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal Diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan ini disampaikan bahwa demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan, diumumkan bahwa :

1. Terhitung mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

2. SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah ;

3. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan ;

4. Syarat mendapatkan SIKM adalah :

a) Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen ; dan

b) Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait;

5. Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis ;

6. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen ;

7. Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com