PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa TH (47) yang merupakan petani karet asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, lantaran telah terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 25 kg.
Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Majelis Hakim Erma Suharti, TH dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 tentang narkotika.
Baca juga: Petani Karet Selundupkan 25 Kg Sabu Dibungkus Teh Cina, Dituntut Hukuman Mati
Dari hasil persidangan, TH sengaja datang dari Kabupaten PALI menuju Musi Banyuasin (Muba) untuk mengambil sabu sebanyak 25 kg dan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta.
Setelah berhasil mengambil sabu, petugas Polda Sumatera Selatan yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka.
Baca juga: Penderita Gangguan Jiwa di Palembang Akan Disuntik Vaksin Covid-19
"Mengadili secara sah meyakinan pidana melawan hukum menjadi perantara narkotika. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Erma saat membacakan vonis, Kamis (17/6/2021).
Setelah membacakan vonis, Erma pun memberikan kesempatan untuk banding.
"Terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Terdakwa mempunyai waktu satu minggu untuk pikir-pikir,"ujarnya.
Nalapraya Akbar yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa TH mengatakan mereka akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim sangat bertentangan dengan HAM di mana setiap orang mempunyai hak untuk hidup.
"Kita keberatan dengan hukuman mati ini, karena klien kami dijebak oleh R (dalam pencarian). Karena diminta membawa mobil berisi narkoba,"ujarnya.