Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 25 Kg Sabu, Seorang Petani Karet Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 17/06/2021, 15:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Terdakwa TH (47)  yang merupakan petani karet asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, lantaran telah terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 25 kg.

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Majelis Hakim Erma Suharti, TH dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal  114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 tentang narkotika.

Baca juga: Petani Karet Selundupkan 25 Kg Sabu Dibungkus Teh Cina, Dituntut Hukuman Mati

Dari hasil persidangan, TH sengaja datang dari Kabupaten PALI menuju Musi Banyuasin (Muba) untuk mengambil sabu sebanyak 25 kg dan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta.

Setelah berhasil mengambil sabu, petugas Polda Sumatera Selatan yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka.

Baca juga: Penderita Gangguan Jiwa di Palembang Akan Disuntik Vaksin Covid-19

"Mengadili secara sah meyakinan pidana melawan hukum menjadi perantara narkotika. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Erma saat membacakan vonis, Kamis (17/6/2021).

Setelah membacakan vonis, Erma pun memberikan kesempatan untuk banding.

"Terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Terdakwa mempunyai waktu satu minggu untuk pikir-pikir,"ujarnya.

Nalapraya Akbar yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa TH mengatakan mereka akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim sangat bertentangan dengan HAM di mana setiap orang mempunyai hak untuk hidup.

"Kita keberatan dengan hukuman mati ini, karena klien kami dijebak oleh R (dalam pencarian). Karena diminta membawa mobil berisi narkoba,"ujarnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa TH (47) dengan hukuman mati lantaran kedapatan telah menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram dalam bungkusan teh Cina pada 10 Februari 2021 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (10/06/2021) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Khaidirman mengatakan, tuntutan hukuman terberat tersebut dijatuhkan JPU lantaran tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Taufik.

Bahkan, perbuatan Taufik yang telah menyelundupkan sabu sebanyak 25 kg dapat berdampak buruk bagi generasi muda dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com