Sebelumnya diberitakan, dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diamankan Satreskrim Polres Jember.
Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.
Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
MA merupakan residivis kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi
Peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.
Pertama terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat(11/06/2021). Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah pada Sabtu(12/06/2021).
Ketika pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.
Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari hotel Beringin.
“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media", ungkapnya.
Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Kadek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.