Salin Artikel

2 Buron Wartawan Abal-abal yang Peras Narasumber hingga Rp 17 Juta Ditangkap

Keduanya adalah TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah.

Keduanya masuk sebagai DPO setelah dua orang temannya lebih dulu ditangkap usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17.000.000.

Mereka semua mengaku sebagai wartawan lalu menakut-nakuti narasumber untuk dipublikasikan ke media.

"Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban untuk diberitakan karena terlihat keluar dari sebuah hotel.

Mereka memeras korban hingga belasan juta dengan ancaman akan memberitakan hal tersebut.

Bahkan, tersangka TO dan AG telah menerima sejumlah uang dari korban.

"Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan," tambah dia.

Para tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.

Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

MA merupakan residivis kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.

Peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.

Pertama terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat(11/06/2021). Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah pada Sabtu(12/06/2021).

Ketika pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.

Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari hotel Beringin.

“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media", ungkapnya.

Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Kadek.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/151357878/2-buron-wartawan-abal-abal-yang-peras-narasumber-hingga-rp-17-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke