Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Dana untuk Pelayan Masyarakat, Penggali Kubur dan Guru Ada Perlakuan Khusus di Medan

Kompas.com - 17/06/2021, 13:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Aturan ini menyebut: ada bantuan dari Pemerintah Kota Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.

Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Medan, Maksimal 2 Jam Sehari, Seminggu Digelar Dua Kali

Adapun batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu dan panatua Gereja.

Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

Baca juga: Cerita di Balik Bocah di Medan Tewas Usai Digigit Anjing Tetangga, Keluarga Kecewa Hal Ini

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com menjelaskan soal perlakuan khusus tersebut.

Dia bilang, Pemerintah Kota Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan penggali kubur. Tidak mungkin pekerjaan tersebut dilakukan oleh orang berumur di atas 60 tahun. 

"Selain itu, kebanyakan penggali kubur hanya status, pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," kata Putra, Kamis (17/6/2021).

Perlakuan khusus kepada para guru, menurutnya, dalam pendidikan formal saja ada pembatasan usia sebab di usia 60 tahun ke atas secara psikologis terjadi penurunan kemampuan mentransfer pengetahuan.

Untuk panatua gereja, sesuai AD/ART gereja disebutkan bahwa yang berusia di atas 60 tahun tidak wajib memberikan pelayanan kepada jemaat.

Bantuan dana yang diberi merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kepada seluruh pelayan masyarakat selama mereka bertugas.

Agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur usia yang berhak menerima. 

Putra mengingatkan masyarakat bahwa peraturan tersebut tidak bermaksud menciptakan pembatasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com