Peraturan ini lahir karena tugas yang selama ini di bagian sosial pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Sesuai nomenklatur, bagian sosial pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan.
"Perwal Nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk tiba-tiba, sebelumnya sudah ada Perwal Nomor 37/2018. Artinya, pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur sebelumnya," ucapnya.
"Perwal ini merupakan komitmen Pemkot Medan menghormati seluruh pelayan masyarakat. Pembatasan usia bukan masalah lagi, sekarang ini, bagaimana kita mendorong pekerjaan lebih optimal dan efektif serta jumlah bantuan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna kesejahteraan warga," sambung Putra.
Selain itu, Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat meregenerasi pekerjaannya.
Bantuan dana yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lain untuk mengerjakan tugas pelayan masyarakat karena saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.
"Jika ada masukan yang positif untuk perbaikan, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka, kami terbuka," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.