Salin Artikel

Bantuan Dana untuk Pelayan Masyarakat, Penggali Kubur dan Guru Ada Perlakuan Khusus di Medan

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Aturan ini menyebut: ada bantuan dari Pemerintah Kota Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.

Adapun batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu dan panatua Gereja.

Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com menjelaskan soal perlakuan khusus tersebut.

Dia bilang, Pemerintah Kota Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan penggali kubur. Tidak mungkin pekerjaan tersebut dilakukan oleh orang berumur di atas 60 tahun. 

"Selain itu, kebanyakan penggali kubur hanya status, pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," kata Putra, Kamis (17/6/2021).

Perlakuan khusus kepada para guru, menurutnya, dalam pendidikan formal saja ada pembatasan usia sebab di usia 60 tahun ke atas secara psikologis terjadi penurunan kemampuan mentransfer pengetahuan.

Untuk panatua gereja, sesuai AD/ART gereja disebutkan bahwa yang berusia di atas 60 tahun tidak wajib memberikan pelayanan kepada jemaat.

Bantuan dana yang diberi merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kepada seluruh pelayan masyarakat selama mereka bertugas.

Agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur usia yang berhak menerima. 

Putra mengingatkan masyarakat bahwa peraturan tersebut tidak bermaksud menciptakan pembatasan.


Peraturan ini lahir karena tugas yang selama ini di bagian sosial pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Sesuai nomenklatur, bagian sosial pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan.

"Perwal Nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk tiba-tiba, sebelumnya sudah ada Perwal Nomor 37/2018. Artinya, pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur sebelumnya," ucapnya.

"Perwal ini merupakan komitmen Pemkot Medan menghormati seluruh pelayan masyarakat. Pembatasan usia bukan masalah lagi, sekarang ini, bagaimana kita mendorong pekerjaan lebih optimal dan efektif serta jumlah bantuan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna kesejahteraan warga," sambung Putra.

Selain itu, Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat meregenerasi pekerjaannya.

Bantuan dana yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lain untuk mengerjakan tugas pelayan masyarakat karena saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.

"Jika ada masukan yang positif untuk perbaikan, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka, kami terbuka," tuntasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/133232978/bantuan-dana-untuk-pelayan-masyarakat-penggali-kubur-dan-guru-ada-perlakuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke