Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal, Pria di Gunungkidul Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Pacar Usia 14 Tahun

Kompas.com - 17/06/2021, 12:45 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menyebarkan foto dan video pribadi mantan pacarnya karena tak terima setelah putus sudah bersama pria lain.

Pelaku dijerat dengan UU ITE karena menyebar foto pribadi mantan pacar berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari keluarga korban inisial KS (14) warga Kapanewon Paliyan.  

Baca juga: Kisah Pegawai Pemkab Boyolali Diteror Pinjol Ilegal, Utang Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Laporan tersebut berkaitan dengan tersebarnya foto pribadi KS di sejumlah media sosial yang diketahui oleh keluarga pada 9 Juni 2021 lalu.

Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke unit Reskrim Polres Gunungkidul pada Jumat (11/6/2021).  

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai CN (23) warga Kapanewon Patuk. Polisi lalu mencari pelaku penyebaran dan berhasil diamankan di salah satu halte di Kapanewon Patuk.

"Pelaku berhasil diamankan, dan mengakui menyebar video dan foto korban," kata Riyan saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021)

Dari keterangan pelaku, CN menyebarkan video dan foto karena kesal kepada korban yang baru beberapa minggu putus sudah memiliki pasangan lain.

"Keduanya sering video call saat masih pacaran," kata Riyan.

Baca juga: Bertengkar, Pemuda Ini Sebar Video Asusila dengan Pacar

Dari tangan pelaku diamankan gawai sebanyak 2 unit, rekaman percakapan antara korban dan pelaku, serta flashdisk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Sub pasal 29 Sub pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI No 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Riyan mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk mengawasi penggunaan gawai anak-anaknya. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi.

"Kami mengimbau agar orang tua mengawasi anaknya saat bermain gawai," kata dia.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunung Kidul, Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan, kasus tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban, pihaknya cukup berhati-hati karena menyangkut psikologi anak. Pihaknya membenarkan, korban merupakan anak anggota polisi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com