YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menyebarkan foto dan video pribadi mantan pacarnya karena tak terima setelah putus sudah bersama pria lain.
Pelaku dijerat dengan UU ITE karena menyebar foto pribadi mantan pacar berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari keluarga korban inisial KS (14) warga Kapanewon Paliyan.
Baca juga: Kisah Pegawai Pemkab Boyolali Diteror Pinjol Ilegal, Utang Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta
Laporan tersebut berkaitan dengan tersebarnya foto pribadi KS di sejumlah media sosial yang diketahui oleh keluarga pada 9 Juni 2021 lalu.
Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke unit Reskrim Polres Gunungkidul pada Jumat (11/6/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai CN (23) warga Kapanewon Patuk. Polisi lalu mencari pelaku penyebaran dan berhasil diamankan di salah satu halte di Kapanewon Patuk.
"Pelaku berhasil diamankan, dan mengakui menyebar video dan foto korban," kata Riyan saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021)
Dari keterangan pelaku, CN menyebarkan video dan foto karena kesal kepada korban yang baru beberapa minggu putus sudah memiliki pasangan lain.
"Keduanya sering video call saat masih pacaran," kata Riyan.
Baca juga: Bertengkar, Pemuda Ini Sebar Video Asusila dengan Pacar
Dari tangan pelaku diamankan gawai sebanyak 2 unit, rekaman percakapan antara korban dan pelaku, serta flashdisk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.