PADANG, KOMPAS.com - Tiga orang pimpinan Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mendapat sanksi dimutasi ke daerah pelosok oleh Bupati Solok Epyardi Asda.
Sanksi diberikan karena puskesmas itu menolak memberikan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) kepada korban kecelakaan dengan alasan jam dinas sudah tutup.
"Ada tiga orang yang kita mutasi, yaitu kepala puskesmas, kepala tata usaha, dan satu dokter," kata Epyardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Epyardi mengatakan, tiga orang pimpinan puskesmas itu dipindahkan ke Pantai Cermin, Hiliran Gumanti, dan X Koto.
Baca juga: Bupati Solok Ngamuk Tahu UGD Puskesmas Tolak Korban Kecelakaan karena Tutup Pukul 05.00 Sore
"Lokasinya jauh di pelosok. Ini sebagai efek jera kepada mereka. Untuk gantinya, sementara kita kirim dari Dinas Kesehatan," kata Epyardi.
Sedangkan petugas kesehatan yang membuat surat pernyataan tidak mau bekerja di luar jam dinas, kata Epyardi, diberi peringatan keras.
"Kepada petugas kesehatan yang kemarin membuat surat pernyataan menolak kerja, kita beri peringatan keras dan membuat surat perjanjian," jelas Epyardi.
Baca juga: Marah UGD di Puskesmas Tutup 17.00, Bupati Solok: Dimana-mana 24 Jam
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk ke Yuliarni, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Epyardi yang melakukan inspeksi mendadak menemukan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas itu sudah tutup saat pukul 17.00 WIB.
Video itu menyebar ke sejumlah grup WhatsApp dan YouTube.
Dalam video itu terlihat Epyardi datang dengan mobil dinas ke lokasi.
Tiba di Puskesmas Tanjung Bingkung, dia menemukan ruangan UGD sudah tutup sehingga dirinya langsung meradang.
Epyardi mengatakan, dia melakukan sidak ke puskesmas itu karena mendapat laporan UGD Puskesmas Tanjung Bingkung menolak memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami kecelakaan.
"Jadi pada Jumat (11/6/2021) ada kecelakaan di dekat puskesmas. Saat korban dibawa ke puskesmas ditolak dengan alasan sudah di luar jam kerja," kata Epyardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.