NUNUKAN, KOMPAS.com –Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Nunukan Kalimantan Utara akan digelar pada 26 Agustus 2021.
Sebanyak 210 desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Nunukan yang akan menggelar hajatan Pilkades, dari total 232 desa dan 21 kecamatan.
Semarak pesta politik tingkat desa di perbatasan RI – Malaysia ini mulai terasa dengan antusiasme para bakal calon (Balon) kades dengan beragam polahnya. Padahal, tahapan baru sampai penelitian kelengkapan persyaratan.
"Ada yang meminta tolong anggota DPRD demi meloloskannya sebagai calon, bahkan ada yang langsung menghubungi Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid agar bisa menjadi kades," ujar Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Cerita Polisi Korban Speedboat Terbalik di Perairan Nunukan, Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Duka
Akib menjelaskan, masyarakat Kabupaten Nunukan masih banyak yang belum memahami regulasi yang ditetapkan dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Banyak Balon kades, memprotes aturan dalam Permen soal pembatasan usia dan kriteria pendidikan.
Tidak sedikit para Balon kades yang ngotot dan protes keras atas aturan yang ditetapkan dalam Pilkades serentak 2021.
"Mereka menganggap aturan Pilkades dibuat oleh DPMD. Malah masih ada yang datang ke kami meminta dispensasi pengunduran penutupan pendaftaran. Yang lulusan SD ngotot mau ikut, macam-macam pokoknya polahnya. Kami pun ikut pusing," lanjutnya.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dibuat Pusing gara-gara Banyak Aduan Kades Diperas Wartawan Gadungan
Ia menambahkan, Pilkades 2021 memiliki daya tarik tersendiri karena kades akan memiliki kewenangan mengatur dana besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Antusiasme paling tinggi terlihat di empat desa yaitu Desa Srinanti Kecamatan Seimanggaris dengan enam Balon.
Selain itu, ada tiga desa di Kecamatan Sebuku, masing-masing Desa Harapan dengan enam Balon, Desa Pembeliangan tujuh Balon, dan Desa Atap enam Balon.
Sebaliknya, ada dua desa di Kecamatan Lumbis yang hanya memiliki calon tunggal.
Dalam aturan, kata Akib, calon kades dibatasi minimal dua dan maksimal lima orang.
Baca juga: 62 Desa Gelar Pilkades, Bupati Probolinggo: Kita Pastikan Masyarakat yang Hadir Sehat
Bagi desa dengan calon kades yang melebihi batas maksimal, akan diberikan waktu dua pekan agar panitia Pilkades segera merampingkannya menjadi lima.
"Begitu juga dengan desa yang hanya memiliki calon tunggal. Kalau memang benar benar tidak ada pesaing, bisa mencari lawan yang sama sama lulusan SD sehingga Camat akan merekomendasikan penurunan standar pendidikan bagi calon kades di desa tersebut. Kalau masih tidak ada, Bupati akan menunjuk langsung Pj (penjabat)," jelasnya.
Verifikasi berkas akan dilanjutkan dengan skema skoring, dengan menimbang beberapa aspek.
Pengalaman di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan domisili. Jika belum didapati hasil memuaskan, panitia akan melakukan tes tertulis.
Baca juga: Cerita di Balik Video “Geger Geden Pendukung Pilkades Berujung Baku Hantam di Desa Gadudero
Jika cara tersebut belum memuaskan, maka panitia akan melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan metode wawancara dan memberi batasan waktu untuk menjawab.
"Kita memiliki banyak cara untuk menggugurkan calon yang tidak layak. Semua harus menimbang potensi kisruh dan harus dengan kepala dingin," jelasnya.
DPMD Nunukan mencatat ada sekitar 44.000 Data Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencoblos dalam Pilkades di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 210 desa.
Sedangkan untuk agenda pelantikan kades di Nunukan, akan digelar serentak pada 12 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.