KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan, yakni dua sepeda motor dan dua mobil.
Dua sepeda yang terlibat kecelakaan itu yakni, Honda Vario dengan nomor polisi KB 3886 yang dikendarai SH (44), dan Honda Honda PCX KB 4076 XD.
Sementara dua dua mobil yakni, Xenia dengan momor polisi KB 1595 ME yang dikendarai YB (31), dan taksi KB 1043 HH yang dikendarai SU (41).
Akibat kejadian itu, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH tewas, sementara 4 orang lain mengalami luka-luka.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, kejadian berawal saat mobil Xenia yang kendarai YB berpenumpang dua orang datang dari arah pusat Kota Pontianak menuju Kabupaten Kuru Raya dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Bundaran Untan Pontianak, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-luka
Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak motor Vario yang dikendarai korban SH.
Akibatnya, pengendara dan motornya terpental menabrak taksi lalu sepeda motor Vario terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX. Kemudian, Honda Xenia tersebut menabrak mobil taksi.
“Seorang pengendara sepeda motor tewas, kemudian 4 orang lain, yang merupakan sopir dan penumpang mobil, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka,” kata Sigal kepada wartawan, Selasa siang.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Bundaran Untan Pontianak Tewaskan 1 Orang, Polisi Temukan Arak di Mobil
Polisi temukan miras
“Di dalam mobil yang menabrak kami temukan ada minuman diduga jenis arak,” ujarnya.
Saat ini, sambung Sigal, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan menunggu hasil pemeriksaan dokter apakah pengemudi itu terpengaruh miras.
Baca juga: Detik-detik Pajero yang Dikendarai Remaja 17 Tahun Tabrak 3 Motor di Gunungkidul, 1 Tewas, 4 Terluka
“Sopirnya masih dilakukan pemeriksaan. Ini kami juga menunggu keterangan dokter, apakah sopir dalam pengaruh alkohol atau tidak,” ujarnya.
Apabila nanti ditemukan adanya unsur kelalain dari pengemudi Xenia, kata Sigal, maka pihaknya bakan menetapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Ini Penjelasan Gojek
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina, Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI LENGKAP, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Bundaran Untan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.