KOMPAS.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Solo, Jawa Tengah, berinisial AN ditangkap polisi setelah mengantarkan minuman keras (miras) pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.
Setelah ditangkap, driver ojol itu lalu menceritakan kronologi dirinya mendapatkan pesanan Go-Shop hingga ditangkap tim Sparta Polresta Solo.
Dalam curhatannya, driver ojol itu pun mengatakan bahwa dirinya dijadikan tersangka usai mengantar miras pelanggan.
Baca juga: Detik-detik Pajero yang Dikendarai Remaja 17 Tahun Tabrak 3 Motor di Gunungkidul, 1 Tewas, 4 Terluka
Terkait dengan itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo pun angkat bicara.
Kata Arum, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait dengan kejadian ini.
Arum pun memastikan mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum, Minggu (13/6/2021), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Curhatan Ojol yang Ditangkap karena Antar Paket Miras Viral, Ini Kata Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.