JEMBER, KOMPAS.com – Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil sejumlah pejabat Pemkab Jember Selasa (15/6/2021).
Mereka meminta penjelasan terkait dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 sebanyak Rp 107 miliar yang dianggap tidak bisa dipertanggungjawabakan.
Para pejabat yang hadir itu merupakan pejabat lama yang bertanggung jawab terhadap dana Covid-19. Mulai dari Mantan Kepala Badang Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Penny Artha Medya, mantan kepala bagian umum Danang Andriasmara serta PPK Satgas Covid-19 Harifin
Selain itu, pejabat baru yang dipanggil yakni Plt Dinsos Jember Widy Prasetyo, Plt BPBD Jember M Djamil dan lainnya.
Baca juga: Mata Warga Tersemprot Bisa Kobra, Bermula Kamar Kemasukan Ular
Pertanyakan dana Rp 107 miliar
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Agusta Jaka Purwana mempertanyakan dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.
Temuan itu merupakan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini kemana saja dana ini, kenapa tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agusta di DPRD Jember dalam pertemuan tersebut.
Dia menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana Covid-19 tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta agar ada penjelasan dari pejabat Pemkab Jember yang bertanggungjawab saat itu.
Baca juga: Rawat 369 Pasien Covid-19, Kapasitas Tempat Tidur RSLI Surabaya Hanya Tersisa 31
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.