PALEMBANG, KOMPAS.com - Puluhan pekerja pabrik PT Belitang Panen Raya (BPR) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan lantaran dituduh menurunkan kualitas beras.
Sahir Cahyono (28) salah satu pekerja yang terkena PHK mengatakan, semula ia mendapatkan perintah pimpinan untuk menaikan suhu mesin pengeringan beras yang ada didalam pabrik.
Namun, setelah suhu dinaikan beras yang dihasilkan ternyata dalam keadaan buruk sehingga menimbulkan kualitas beras yang jelek.
"Saya diminta untuk ganti rugi ke perusahaan Rp 13 miliar. Padahal itu perintah atasan untuk menaikan suhu," kata Sahir saat menggelar konfrensi pers bersama para buruh yang lain di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/06/2021).
Merasa tak bersalah, Sahir lantas menolak untuk membayar kerugian tersebut. Sehingga manajemen perusahaan pun memintanya untuk berhenti bekerja secara lisan.
"Surat pemberhentiannya tidak ada, hanya lisan saja. Tetapi saya sudah tidak kerja lagi sejak Juni 2020," ujarnya.
Selama bekerja, sejak tahun 2020, Sahir mengaku dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten OKU Timur. Gaji yang ia terima hanya sebesar Rp 3 juta per bulan. Padahal, UMK Kabupaten OKU Timur pada waktu itu adalah Rp 3.114.928 per bulan.
Baca juga: Buntut Pengunduran Diri Massal di Dinkes Banten, 4 Mantan Pejabat Dipecat sebagai ASN
Menurut Sahir, intimidasi dari perusahaan mulai timbul setelah mereka membentuk serikat pekerja bernama Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPP) di pabrik PT Belitang Panen Raya pada 30 Januari 2020.
Saat itu banyak pekerja yang diminta untuk keluar agar tak masuk dalam serikat pekerja.
Mereka yang menolak pun akan dimutasi hingga dipecat oleh manajemen tanpa keterangan yang jelas.
"Saya waktu itu disodorkan surat oleh manajemen agar menandatangani, isinya menyatakan diri saya keluar dari serikat pekerja. Tetapi saya menolak, sehingga terus diintimidasi sampai akhirnya saya di-PHK sepihak," ungkapnya.
Baca juga: Di-PHK, 3 Eks Karyawan dan Orang Dalam Sekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,49 M
Hal yang sama diutarakan oleh Hendra Febrianto (22), sejak bekerja pada 1 Maret 2018 sampai di PHK akhir tahun 2020 ia hanya digaji sebesar Rp 1.950.000 tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Saat bekerja, Hendra pun tak diberikan surat kontrak sehingga tak memiliki status yang jelas.
"Saya juga di PHK sepiihak tanpa kejelasan, itu karena saya menolak keluar dari serikat pekerja. Pada waktu itu kami meminta kenaikan gaji," ungkapnya.