Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Turunkan Kualitas Beras, Pekerja Pabrik Di-PHK Sepihak, Disuruh Bayar Rp 13 Miliar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 14/06/2021, 20:29 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Puluhan pekerja pabrik PT Belitang Panen Raya (BPR) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan lantaran dituduh menurunkan kualitas beras.

Sahir Cahyono (28) salah satu pekerja yang terkena PHK mengatakan, semula ia mendapatkan perintah pimpinan untuk menaikan suhu mesin pengeringan beras yang ada didalam pabrik.

Namun, setelah suhu dinaikan beras yang dihasilkan ternyata dalam keadaan buruk sehingga menimbulkan kualitas beras yang jelek.

"Saya diminta untuk ganti rugi ke perusahaan Rp 13 miliar. Padahal itu perintah atasan untuk menaikan suhu," kata Sahir saat menggelar konfrensi pers bersama para buruh yang lain di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/06/2021).

Baca juga: Viral Video TKA Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Pelaku Di-PHK, Korban Teken Pernyataan Tidak Menuntut

Disuruh bayar kerugian perusahaan Rp 13 miliar

Merasa tak bersalah, Sahir lantas menolak untuk membayar kerugian tersebut. Sehingga manajemen perusahaan pun memintanya untuk berhenti bekerja secara lisan.

"Surat pemberhentiannya tidak ada, hanya lisan saja. Tetapi saya sudah tidak kerja lagi sejak Juni 2020," ujarnya.

Selama bekerja, sejak tahun 2020, Sahir mengaku dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten OKU Timur. Gaji yang ia terima hanya sebesar Rp 3 juta per bulan. Padahal, UMK Kabupaten OKU Timur pada waktu itu adalah Rp 3.114.928 per bulan.

Baca juga: Buntut Pengunduran Diri Massal di Dinkes Banten, 4 Mantan Pejabat Dipecat sebagai ASN

Pekerja yang masuk serikat buruh diintimdasi

Menurut Sahir, intimidasi dari perusahaan mulai timbul setelah mereka membentuk serikat pekerja bernama Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPP) di pabrik PT Belitang Panen Raya pada 30 Januari 2020.

Saat itu banyak pekerja yang diminta untuk keluar agar tak masuk dalam serikat pekerja.

Mereka yang menolak pun akan dimutasi hingga dipecat oleh manajemen tanpa keterangan yang jelas.

"Saya waktu itu disodorkan surat oleh manajemen agar menandatangani, isinya menyatakan diri saya keluar dari serikat pekerja. Tetapi saya menolak, sehingga terus diintimidasi sampai akhirnya saya di-PHK sepihak," ungkapnya.

Baca juga: Di-PHK, 3 Eks Karyawan dan Orang Dalam Sekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,49 M

Digaji di bawah UMR, tak ada BPJS, tak ada surat kontrak

Hal yang sama diutarakan oleh Hendra Febrianto (22), sejak bekerja pada 1 Maret 2018 sampai di PHK akhir tahun 2020 ia hanya digaji sebesar Rp 1.950.000 tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Saat bekerja, Hendra pun tak diberikan surat kontrak sehingga tak memiliki status yang jelas.

"Saya juga di PHK sepiihak tanpa kejelasan, itu karena saya menolak keluar dari serikat pekerja. Pada waktu itu kami meminta kenaikan gaji," ungkapnya.

 

Kuasa hukum: pekerja dipecat karena masuk serikat buruh

Kuasa hukum para pekerja, Didi Epriadi menjelaskan, ada 100 pekerja di PT Belitang Panen Raya yang terkena PHK secara sepihak. Namun, hanya 20 orang yang meminta pendampingan kepada serikat buruh.

"Di sana ada 300 pekerja, tetapi yang terkena PHK ada 100 orang dan 20 di antaranya kami dampingi. Mereka yang dipecat ini gara-gara masuk ke serikat,"ungkapnya.

Diungkapkan Didi, mereka sempat mengadukan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Hasilnya, Disnaker pun meminta kepada perusahaan agar membayar gaji buruh yang dipecat secara penuh sesuai dengan UMK.  Akan tetapi, hal itu tetap tak digubris oleh pihak perusahaan.

"Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Hukum industrial (PHI) dan dikeluarkan nota pertama yang mengharuskan perusahaan membayar selisih gaji yang selama ini tidak dibayarkan sesuai UMK yang mencapai Rp 6 miliar tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ungkapnya.

Disnakertrans: Mediasi gagal, kasus dilimpahkan ke Polda Sumsel

Terpisah, Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus tersebut saat ini telah dilimpahke ke Polda Sumsel karena telah memasuki ranah hukum pidana.

"Proses mediasi sudah dilakukan tetapi tidak ketemu kesepemahaman di antara keduanya. Nota satu dan dua sudah dilayangkan tidak diindahkan maka tahap berikutnya sesuai aturan 14 hari nota terakhir diberikan maka kasus ini diserahkan ke Polda Sumsel," ujar Koimudin melui telepon.

Setelah kasus ini diambil alih Polda Sumsel, pihak Disnakertrans pun akan menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Kita serahkan kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel. Nantinya jika ada pelanggaran dan mengarah ke tindak pidana maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan," ujarnya.

PT Belitang bantah tuduhan PHK sepihak dan soal intimidasi anggota serikat kerja

Penasihat Hukum PT Belitang Panen Raya Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pekerja. Menurutnya tuntutan mereka pun tak mendasar kepada pihak perusahaan.

"Apa yang dituntutkan ke perusahaan sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sejauh ini perusahaan telah melalukan sesuai aturan yang berlaku termasuk soal hak dalam pengupahan buruh tersebut," jelasnya dalam pesan singkat. 

Selain itu, tentang indikasi pelanggaran hak pendirian serikat pekerja di dalam perusahaan dibantah oleh Titis. 

"Perusahaan selalu terbuka dengan serikat. Soal larangan terhadap hak-hak buruh, tidak pernah perusahaan menghalangi mereka melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com