Kuasa hukum para pekerja, Didi Epriadi menjelaskan, ada 100 pekerja di PT Belitang Panen Raya yang terkena PHK secara sepihak. Namun, hanya 20 orang yang meminta pendampingan kepada serikat buruh.
"Di sana ada 300 pekerja, tetapi yang terkena PHK ada 100 orang dan 20 di antaranya kami dampingi. Mereka yang dipecat ini gara-gara masuk ke serikat,"ungkapnya.
Diungkapkan Didi, mereka sempat mengadukan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Hasilnya, Disnaker pun meminta kepada perusahaan agar membayar gaji buruh yang dipecat secara penuh sesuai dengan UMK. Akan tetapi, hal itu tetap tak digubris oleh pihak perusahaan.
"Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Hukum industrial (PHI) dan dikeluarkan nota pertama yang mengharuskan perusahaan membayar selisih gaji yang selama ini tidak dibayarkan sesuai UMK yang mencapai Rp 6 miliar tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus tersebut saat ini telah dilimpahke ke Polda Sumsel karena telah memasuki ranah hukum pidana.
"Proses mediasi sudah dilakukan tetapi tidak ketemu kesepemahaman di antara keduanya. Nota satu dan dua sudah dilayangkan tidak diindahkan maka tahap berikutnya sesuai aturan 14 hari nota terakhir diberikan maka kasus ini diserahkan ke Polda Sumsel," ujar Koimudin melui telepon.
Setelah kasus ini diambil alih Polda Sumsel, pihak Disnakertrans pun akan menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
"Kita serahkan kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel. Nantinya jika ada pelanggaran dan mengarah ke tindak pidana maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan," ujarnya.
Penasihat Hukum PT Belitang Panen Raya Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pekerja. Menurutnya tuntutan mereka pun tak mendasar kepada pihak perusahaan.
"Apa yang dituntutkan ke perusahaan sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sejauh ini perusahaan telah melalukan sesuai aturan yang berlaku termasuk soal hak dalam pengupahan buruh tersebut," jelasnya dalam pesan singkat.
Selain itu, tentang indikasi pelanggaran hak pendirian serikat pekerja di dalam perusahaan dibantah oleh Titis.
"Perusahaan selalu terbuka dengan serikat. Soal larangan terhadap hak-hak buruh, tidak pernah perusahaan menghalangi mereka melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.