Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Turunkan Kualitas Beras, Pekerja Pabrik Di-PHK Sepihak, Disuruh Bayar Rp 13 Miliar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 14/06/2021, 20:29 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kuasa hukum: pekerja dipecat karena masuk serikat buruh

Kuasa hukum para pekerja, Didi Epriadi menjelaskan, ada 100 pekerja di PT Belitang Panen Raya yang terkena PHK secara sepihak. Namun, hanya 20 orang yang meminta pendampingan kepada serikat buruh.

"Di sana ada 300 pekerja, tetapi yang terkena PHK ada 100 orang dan 20 di antaranya kami dampingi. Mereka yang dipecat ini gara-gara masuk ke serikat,"ungkapnya.

Diungkapkan Didi, mereka sempat mengadukan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Hasilnya, Disnaker pun meminta kepada perusahaan agar membayar gaji buruh yang dipecat secara penuh sesuai dengan UMK.  Akan tetapi, hal itu tetap tak digubris oleh pihak perusahaan.

"Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Hukum industrial (PHI) dan dikeluarkan nota pertama yang mengharuskan perusahaan membayar selisih gaji yang selama ini tidak dibayarkan sesuai UMK yang mencapai Rp 6 miliar tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ungkapnya.

Disnakertrans: Mediasi gagal, kasus dilimpahkan ke Polda Sumsel

Terpisah, Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus tersebut saat ini telah dilimpahke ke Polda Sumsel karena telah memasuki ranah hukum pidana.

"Proses mediasi sudah dilakukan tetapi tidak ketemu kesepemahaman di antara keduanya. Nota satu dan dua sudah dilayangkan tidak diindahkan maka tahap berikutnya sesuai aturan 14 hari nota terakhir diberikan maka kasus ini diserahkan ke Polda Sumsel," ujar Koimudin melui telepon.

Setelah kasus ini diambil alih Polda Sumsel, pihak Disnakertrans pun akan menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

"Kita serahkan kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel. Nantinya jika ada pelanggaran dan mengarah ke tindak pidana maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan," ujarnya.

PT Belitang bantah tuduhan PHK sepihak dan soal intimidasi anggota serikat kerja

Penasihat Hukum PT Belitang Panen Raya Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pekerja. Menurutnya tuntutan mereka pun tak mendasar kepada pihak perusahaan.

"Apa yang dituntutkan ke perusahaan sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sejauh ini perusahaan telah melalukan sesuai aturan yang berlaku termasuk soal hak dalam pengupahan buruh tersebut," jelasnya dalam pesan singkat. 

Selain itu, tentang indikasi pelanggaran hak pendirian serikat pekerja di dalam perusahaan dibantah oleh Titis. 

"Perusahaan selalu terbuka dengan serikat. Soal larangan terhadap hak-hak buruh, tidak pernah perusahaan menghalangi mereka melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com