SUMEDANG, KOMPAS.com - Sejak dipecat bulan Maret 2020 lalu, tiga mantan karyawan bersekongkol dengan tiga pegawai dalam perusahaan mencuri kain gorden senilai Rp 1,49 miliar.
Aksi pencurian dilakukan kawanan ini sejak bulan Maret 2020 dan baru diketahui awal bulan November 2020.
Tiga mantan karyawan ini bersekongkol dengan seorang sekuriti dan dua pegawai bagian gudang CV Mega Jaya Abadi di Jalan Raya Cipacing Kilometer 20,3, Lingkungan Cipeundeuy RT 01/12, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Viral Diduga Batu Meteor Jatuh di Rumah Josua, Bikin Penasaran Warga hingga Ditawar Rp 1 Miliar
Ketiga mantan karyawan ini yaitu Asep Andriansyah, Soni Somantri, dan Taufik Hidayat.
Sedangkan tiga karyawan yang masih aktif berkerja yaitu seorang sekuriti Mugni Kurnia Awan, dan dua pegawai lainnya yaitu Andi Sukandi, Asep Suherman.
Aksi mereka dilancarkan berkat bantuan Ujang Kusnadi, seorang sopir dari luar perusahaan, dan seorang penadah Elan Setiawan.
Baca juga: Kisah Penjual Rujak Cantik Asal Tasikmalaya: Dulu Anak Manja, Kini Tak Malu Jualan di Pinggir Jalan
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sejak dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja, tiga mantan karyawan ini bersekongkol mencuri kain gorden di perusahaan tersebut dengan tiga pegawai yang masih aktif bekerja.
"Kawanan ini telah melakukan pencurian terhitung sebanyak sembilan kali, sejak bulan Maret lalu," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).
Eko menuturkan, kawanan maling ini beraksi pada malam hari, menunggu situasi aman dan instruksi dari sekuriti.
"Saat situasi aman, sekuriti menghubungi ketiga mantan karyawan ini. Kemudian mereka masuk ke dalam perusahaan dan dibantu dua pegawai lainnya mengangkut kain gorden ke dalam mobil," tutur Eko.
Baca juga: Foto Viral Gadis Penjaga Warung Kopi Mirip Anya Geraldine, Pembeli sampai Ogah Pulang