Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tawuran dan Pemukulan Pegawai Kafe di Lamongan, Polisi: Kenapa Ada Live Music Saat Pandemi

Kompas.com - 14/06/2021, 18:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Bermula acara live music, aksi pemukulan hingga berujung tawuran terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Paciran, Lamongan, Sabtu (12/6/2021) malam.

Atas insiden tawuran itu, polisi menyayangkan pihak kafe yang menggelar acara live music. Padahal, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain masalah tawuran, polisi juga akan mendalami adanya live music yang digelar oleh pengelola kafe tersebut.

"Tidak hanya kejadian tawuran, yang kami sayangkan juga kenapa pihak pengelola kafe juga menyediakan acara live music saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, yang itu banyak ditonton orang. Ini yang juga masih kami dalami," ucap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Lebih-lebih, ujarnya, di Lamongan sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 dari klaster Sidodowo.

"Sabar dulu ya, ini masih penyelidikan lebih lanjut. Tapi yang pasti sesuai petunjuk dari Bapak Kapolres, kami akan lebih perketat lagi kafe-kafe yang ada di Lamongan, jangan sampai kejadian seperti itu terulang," kata Yoan.

Baca juga: Viral, Video Petugas Kafe Dipukul, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Menyanyi dengan Suara Sumbang

Tidak terima ditegur saat menyanyi dengan suara sumbang

Ilustrasi pengeroyokanLADBIBLE Ilustrasi pengeroyokan

Kejadian tawuran itu bermula saat ada seorang pria bernyanyi dalam acara hiburan live music di sebuah kafe.

Karena suaranya sumbang dan terpengaruh minuman keras, pengunjung itu pun mendapat teguran.

Rupanya pengunjung tidak terima dan memukul pegawai kafe, bahkan membanting meja dan kursi.

Kejadian itu menyulut emosi dari masing-masing rekan mereka hingga terjadilah tawuran.

Pengelola kafe lalu menelepon polisi hingga akhirnya dua orang pengunjung digelandang ke kantor polisi.

Mereka adalah warga Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Ini masih kami selidiki, kami perdalam lagi. Saksi, pengelola kafe, kami mintai keterangan semua," ujar Kasatreskrim.

Baca juga: Warga Positif Covid-19 Sempat Hadiri Hajatan, Terbongkar 25 Orang di Satu Desa Terinfeksi Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembangunan Sistem Jaringan Kelistrikan di IKN Capai 50 Persen

Pembangunan Sistem Jaringan Kelistrikan di IKN Capai 50 Persen

Regional
Perang Topat, Cara Masyarakat Lombok Merawat Keberagaman

Perang Topat, Cara Masyarakat Lombok Merawat Keberagaman

Regional
Distribusi Tahap Pertama Logistik Pemilu 2024 di Sikka Rampung

Distribusi Tahap Pertama Logistik Pemilu 2024 di Sikka Rampung

Regional
Siswa Berprestasi Itu Tewas Saat Latihan Silat, Korban Dihukum karena Tak Bawa Anggota Baru

Siswa Berprestasi Itu Tewas Saat Latihan Silat, Korban Dihukum karena Tak Bawa Anggota Baru

Regional
Ibu dan Adik Diancam Dibunuh, Remaja di Lubuklinggau Diperkosa Ayah Kandung

Ibu dan Adik Diancam Dibunuh, Remaja di Lubuklinggau Diperkosa Ayah Kandung

Regional
Bos Grosir Mainan di Pemalang Ditemukan Tewas, Ada Darah di Lantai dan Dinding Rumahnya

Bos Grosir Mainan di Pemalang Ditemukan Tewas, Ada Darah di Lantai dan Dinding Rumahnya

Regional
Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Regional
Gubernur Maluku 3 Kali Lantik Pj Bupati KKT dalam Setahun Lebih

Gubernur Maluku 3 Kali Lantik Pj Bupati KKT dalam Setahun Lebih

Regional
Curhat Sukirman, Truknya Terjebak Banjir di Semarang, Padahal Mau Antar Pupuk Organik ke Wonosobo

Curhat Sukirman, Truknya Terjebak Banjir di Semarang, Padahal Mau Antar Pupuk Organik ke Wonosobo

Regional
Wujudkan Pesta Demokrasi yang Damai, Pj Gubernur Hassanudin Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pemilu 2024

Wujudkan Pesta Demokrasi yang Damai, Pj Gubernur Hassanudin Ajak Masyarakat Sumut Sukseskan Pemilu 2024

Regional
Gara-gara Status WA, Perangkat Desa di Pati Aniaya Tetangganya Pakai Sandal Jepit

Gara-gara Status WA, Perangkat Desa di Pati Aniaya Tetangganya Pakai Sandal Jepit

Regional
Banyak Pompa Rusak, Jalan Kaligawe Semarang Kembali Terendam Banjir

Banyak Pompa Rusak, Jalan Kaligawe Semarang Kembali Terendam Banjir

Regional
Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

Regional
Kampanye di Merauke, Ganjar: 1 Puskesmas 1 Nakes, Syukur-syukur 1 Dokter

Kampanye di Merauke, Ganjar: 1 Puskesmas 1 Nakes, Syukur-syukur 1 Dokter

Regional
Temuan Pemberian Uang Digital Saat Kampanye Akan Dibawa ke Gakhumdu

Temuan Pemberian Uang Digital Saat Kampanye Akan Dibawa ke Gakhumdu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com