Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Bungurasih Sidoarjo, hingga sejumlah pangkalan truk dan bus di Jatim.
Dari 67 pelaku yang ditangkap, 27 pelaku diproses dengan delik tindak pidana umum, sementara 40 lainnya diproses dengan delik tindak pidana ringan.
Delik pidana umum dari pasal 170 jo pasal 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Sisir Pelabuhan hingga Terminal, Polda Jatim Tangkap 67 Pelaku Pungli
Sementara delik tindak pidana ringan karena dianggap melanggar pasal 49 jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Gatot mengatakan, operasi itu dilakukan sesuai instruksi kApolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons keluhan sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.