Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Modus 67 Pelaku Pungli di Jatim, Buat Karcis Parkir Palsu hingga Naikkan Harga Tiket Bus

Kompas.com - 14/06/2021, 13:40 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan beragam bentuk pungutan liar (pungli) di lokasi pelabuhan maupun terminal, dari mark up ongkos bus hingga cetak karcis parkir palsu.

Modus tersebut terungkap dari pemeriksaan 67 pelaku pungli yang ditangkap di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Terminal Bungurasih Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku melakukan pungutan liar dengan modus parkir roda empat dan dua di area terminal.

Mereka mencetak struk parkir sendiri sebagai kamuflase seolah aksinya legal.

"Tapi ini adalah bentuk pungli," kata Gatot di Surabaya, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Dibuka 16 Juni, Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Surabaya Diprediksi Tinggi

Selanjutnya penyidik juga menemukan modus calo yang menaikkan harga tiket bus resmi hingga 400 persen.

"Para calo tiket juga melalukan pungli dengan menaikkan tarif bus hingga 400 persen," terangnya.

Mudus lain, lanjut Gatot, seperti pemalakan sopir bus dan truk. Bahkan ada yang melakukan dengan ancaman dan kekerasan.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bergerak menyisir pelabuhan, terminal, hingga pangkalan bus dan truk untuk memburu pelaku aksi premanisme dan pungutan liar.

Sampai Minggu (13/6/2021), 67 pelaku ditangkap.

 

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Bungurasih Sidoarjo, hingga sejumlah pangkalan truk dan bus di Jatim.

Dari 67 pelaku yang ditangkap, 27 pelaku diproses dengan delik tindak pidana umum, sementara 40 lainnya diproses dengan delik tindak pidana ringan.

Delik pidana umum dari pasal 170 jo pasal 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Sisir Pelabuhan hingga Terminal, Polda Jatim Tangkap 67 Pelaku Pungli

Sementara delik tindak pidana ringan karena dianggap melanggar pasal 49 jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Gatot mengatakan, operasi itu dilakukan sesuai instruksi kApolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons keluhan sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com