SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan beragam bentuk pungutan liar (pungli) di lokasi pelabuhan maupun terminal, dari mark up ongkos bus hingga cetak karcis parkir palsu.
Modus tersebut terungkap dari pemeriksaan 67 pelaku pungli yang ditangkap di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Terminal Bungurasih Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku melakukan pungutan liar dengan modus parkir roda empat dan dua di area terminal.
Mereka mencetak struk parkir sendiri sebagai kamuflase seolah aksinya legal.
"Tapi ini adalah bentuk pungli," kata Gatot di Surabaya, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Dibuka 16 Juni, Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Surabaya Diprediksi Tinggi
Selanjutnya penyidik juga menemukan modus calo yang menaikkan harga tiket bus resmi hingga 400 persen.
"Para calo tiket juga melalukan pungli dengan menaikkan tarif bus hingga 400 persen," terangnya.
Mudus lain, lanjut Gatot, seperti pemalakan sopir bus dan truk. Bahkan ada yang melakukan dengan ancaman dan kekerasan.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bergerak menyisir pelabuhan, terminal, hingga pangkalan bus dan truk untuk memburu pelaku aksi premanisme dan pungutan liar.
Sampai Minggu (13/6/2021), 67 pelaku ditangkap.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Bungurasih Sidoarjo, hingga sejumlah pangkalan truk dan bus di Jatim.
Dari 67 pelaku yang ditangkap, 27 pelaku diproses dengan delik tindak pidana umum, sementara 40 lainnya diproses dengan delik tindak pidana ringan.
Delik pidana umum dari pasal 170 jo pasal 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Sisir Pelabuhan hingga Terminal, Polda Jatim Tangkap 67 Pelaku Pungli
Sementara delik tindak pidana ringan karena dianggap melanggar pasal 49 jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Gatot mengatakan, operasi itu dilakukan sesuai instruksi kApolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons keluhan sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden Jokowi, Kamis pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.