Setelah menginterogasi SS, polisi kemudian menangkap IS dan SM di apotek tempat mereka bekerja. Saat menangkap kedua pegawai apotek ini, polisi ikut menyita sejumlah surat hasil rapid antigen palsu.
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersnagka dan ditahan di Polres Pulau Buru.
Baca juga: Belajar Wirausaha ala Pesantren Lirboyo Kediri
Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.