Salin Artikel

Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Tes Antigen, Polisi Tangkap Oknum Satpol PP dan 2 Pegawai Apotek

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang oknum Satpol PP berinisial SS dan dua karyawan Apotek Marini Farma berinisial IS dan SM.

Ketiga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, oleh tim Marsegu Polres Pulau Buru pada Kamis (10/6/2021).

Kapolres Pulau Buru Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan, sindikat pemalsuan surat tes cepat antigen ini dibongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita mendapat lapodan dari masyarakat bahwa selama ini ada praktik terselubung soal surat hasil rapid antigen,” kata Egia kepada dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Awalnya, polisi menangkap SS di rumahnya di kawasan Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea,  pada Kamis (10/6/2021) sore.

Dari hasil interogasi, terungkap oknum anggota Satpol PP itu selama ini bertindak sebagai calo surat hasil antigen palsu kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap surat hasil rapid antigen itu dibayar Rp 300.000, nanti SS ini mendapat fee Rp 50.000 dari satu surat,” katanya.

Ia mengatakan surat rapid antigen yang dikeluarkan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku seperti pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab antigen maupun SARS CoV-2.


Setelah menginterogasi SS, polisi kemudian menangkap IS dan SM di apotek tempat mereka bekerja. Saat menangkap kedua pegawai apotek ini, polisi ikut menyita sejumlah surat hasil rapid antigen palsu.

Setelah menjalani pemeriksaan ketiga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersnagka dan ditahan di Polres Pulau Buru.

Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/194147978/bongkar-sindikat-pemalsuan-surat-tes-antigen-polisi-tangkap-oknum-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke