Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Tes Antigen, Polisi Tangkap Oknum Satpol PP dan 2 Pegawai Apotek

Kompas.com - 11/06/2021, 19:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Buru, Maluku, membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan hasil tes cepat antigen di wilayah tersebut.

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang oknum Satpol PP berinisial SS dan dua karyawan Apotek Marini Farma berinisial IS dan SM.

Ketiga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, oleh tim Marsegu Polres Pulau Buru pada Kamis (10/6/2021).

Kapolres Pulau Buru Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan, sindikat pemalsuan surat tes cepat antigen ini dibongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita mendapat lapodan dari masyarakat bahwa selama ini ada praktik terselubung soal surat hasil rapid antigen,” kata Egia kepada dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Wacana Work From Lombok, Berikut 6 Destinasi Wisata yang Disiapkan Pemprov NTB

Awalnya, polisi menangkap SS di rumahnya di kawasan Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea,  pada Kamis (10/6/2021) sore.

Dari hasil interogasi, terungkap oknum anggota Satpol PP itu selama ini bertindak sebagai calo surat hasil antigen palsu kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap surat hasil rapid antigen itu dibayar Rp 300.000, nanti SS ini mendapat fee Rp 50.000 dari satu surat,” katanya.

Ia mengatakan surat rapid antigen yang dikeluarkan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku seperti pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab antigen maupun SARS CoV-2.

 

Setelah menginterogasi SS, polisi kemudian menangkap IS dan SM di apotek tempat mereka bekerja. Saat menangkap kedua pegawai apotek ini, polisi ikut menyita sejumlah surat hasil rapid antigen palsu.

Setelah menjalani pemeriksaan ketiga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersnagka dan ditahan di Polres Pulau Buru.

Baca juga: Belajar Wirausaha ala Pesantren Lirboyo Kediri

Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com