Kuasa hukum korban, Mahendra Handoko mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan beberapa waktu lalu, dan sidang perdana Kamis kemarin.
Dijelaskannya, gugatan ke PN Bantul dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2021/PN.Btl yang diajukan 17 penggugat.
Mahendra pun akan meminta Bawas Mahkamah Agung (MA) mengawasi kasus ini, karena DT memiliki saudara di MA.
"Kemarin sidang pertama, tetapi karena kedua tergugat tidak datang maka dilanjutkan 22 Juni mendatang," kata Mahendra.
Untuk modus yang dilakukan arisan ini menggunakan grup WhatsApp dan pembayaran dilakukan secara transfer, sehingga peserta awalnya tidak saling mengenal.
Dia menyebut jika GP adalah istri dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Para korban sudah menemui suami GP untuk meminta kejelasan.
"Saudara tergugat 2 sebagai anggota dewan beberapa kali ditemui akan menyelesaikan pembayaran dan dia mengakui jika istrinya salah dan siap bertanggungjawab," kata dia
Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media yang menghubunginya. Pihaknya akan segera mengklarifikasi yang bersangkutan. "
Coba nanti saya klarifikasi dulu apakah itu benar anggota kami atau bukan," kata Hanung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.